REDAKSI KOMANDO PATAS
Dengan ini kami segenap keluarga besar komando patas mentaati dan mematuhi dan dilindungi undang undang pers no 40 tahun 1999. Dan undang undang keterbukaan publik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Penerbit
PT KOMANDO PATAS GROUP
SK.Kemenkumham
AHU-018014.AH.01.30.Tahun 2025
NPWP 35.241.629.0.392.0001
PIMPINAN REDAKSI/PENANGGUNG JAWAB:
(ALI NURHADI)
Wakil Pimpinan Redaksi :
(LULU DIAN PRAMUSDYA WATI)
Tim Redaksi :
(KUSUMA)
Adminitrasi
(ADAM NUGROHO)
Editor/IT :
(ALI NURHADI)
DIVISI HUKUM
(IMAM ZAZULI S.H., M.H.)
(YUNITA PANCA METROLINA S, S. Sos,. S.H.)
Dewan Pembina :
(BUDI HERMANTO, S.I.K., M.Si.)
(AGUS BUDIARTO)
(NUR CHODJIM)
(MOHAMAD SUPANDRI S. Pd., M.T.)
(NURUL AZIS)
(SUHARTO)
Kajian media
(KASDI)
Dewan Redaksi :
(BUDI HERMANTO S.I.K M.Si.)
(AGUS BUDIARTO)
(SUHARTO)
Bendahara:
(LINTANG SYAWALANI HAWA NINGRUM S1)
Sekretaris:
(NEVI S1)
Team investigasi
(Komando patas TEAM)
WARTAWAN BANJARMASIN
(DARTO)
(WIWIK)
(FAJAR)
Keterangan
Wartawan Media Online www.komandopatastv.com di Legalitasi Dengan Id Card dan SURAT TUGAS Serta Namanya tercantum di BOX REDAKSI
Dan Apabila ada yang mengaku atau Mengatas Namakan Wartawan Media Online www.komandopatastv.com tanpa Id Card dan Surat Tugas serta namanya tidak ada didalam BOX REDAKSI maka segala tindakannya bukan tanggung jawab Redaksi www.komandopatastv.com, Bila Bertindak di luar kode etik jurnalis, itu bukan tanggung jawab kami, segera laporkan kepihak berwajib.
☆ PERLU DI KETAHUI ☆
” Bahwa Wartawan, Jurnalis Di lindungi oleh Pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Mengatur tentang ancaman pidana yaitu ” Setiap Orang Yang Melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal ( 4 ) ayat ( 2 ) di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan Denda paling banyak Rp. 500.000.000-, ( Lima Ratus Juta Rupiah) “
☆ KODE ETIK JURNALIS ☆
● Pasal 1 : Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
● Pasal 2 : wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
● Pasal 3 : wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
● Pasal 4 : wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
● Pasal 5 : wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
● Pasal 6 : wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
● Pasal 7 : wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
● Pasal 8 : wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
● Pasal 9 : wartawan I menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
● Pasal 10 : wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
● Pasal 11 : wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
KONTAK
Telp/Wa : 085856783610
Email : alimas11334@gmail.com
BANK MANDIRI 178000682418
Di buat untuk bermitra dengan TNI dan polri
Alamat redaksi komando patas group
Berat selatan berat kulon karangrejo rt 004 rt 001 kemlagi mojokerto Jawa Timur kode pos 61353
WA/telepon :085856783610
Email : alimas11334@gmail.com
0 Komentar