MOJOKERTO, KOMANDOPATAS.COM // KOMANDO PATAS GROUP
Hangat di media massa online terkait isu hoax terkait pelepasan tersangka kasus narkoba di polsek trowulan mojokerto ,beredar adanya berita terkait pelepasan tersangka itu tidak benar adanya ,
Polsek trowulan mojokerto kepada awak media komandopatastv mengatakan bahwasanya terkait pelepasan tersangka kasus narkoba jenis doubel LL yang di fitnah telah melepaskan tersangka dengan nominal uang itu tidak ada dan tidak terjadi adanya.(17/10/2024)
Kapolsek trowulan bapak kompol margo sukwandi S.H,. di dampingi kanit reskrim aiptu abdul wahib S Sos diruanganya mengatakan kepada awak media komandopatastv.com terkait terjadinya kronologinya yang sebenar benarnya ,bahwasanya kronologi terduga pelaku di amankan dari TKP ,pelaku mengakui kalau mau bertransaksi pil doubel LL sebanyak 1 botol (seribu butir) dan dijual lagi atau di edarkan dan pelaku di amankan di polsek trowulan untuk dimintai keterangan dengan didampingi penasehat hukum yang di tunjuk, setelah tidak terbukti ,pelaku diserahkan ke keluarganya dan dipulangkan melaluipenasehat hukum dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.terang kompol margo sukwandi S.H
Tambah aiptu abdul wahib S Sos menambahkan bahwasanya terkait nominal 20 juta yang mencuat dalam pemberitaan media massa online itu tidak benar danm hoax ,disampaikan juga bahwasanya kami polsek trowulan dan jajaran tidak pernah menerima uang yang di maksud ,seharusnya di tanyakan yang menyerahkan uang siapa dan di serahkan kepada siapa .biar jelas dan tidak timbul fitnah dan jadi berita hoax di duga di duga .
Terkait pemberitaan hoax yang berjudulkan oknum polsek trowulan mojokerto di duga lepas pengedar pil koplo dengan adanya nilai uang tebusan itu tidak benar dan tidal terjadi adanya, dan adanya pemberitaan isu hoax yang beredar di sosial media online, polsek trowulan merasa di rugikan .
Dengan adanya hak jawab ini kami berharap tidak ada lagi berita hoax dan fitnah lagi terhadap polsek trowulan dan sangat merugikan institusi polri terutama polsek trowulan,kami sudah sesuai prosedur dan terkait berita pelepasan itu bohong dan tidak terjadi adanya ,pungkasnya.(REDAKSI)